20 Penipu Online Bermodus Kencan Digital Diciduk Polisi: Sindikat Internasional Terbongkar!

Polisi berhasil menangkap 20 pelaku penipuan online yang menggunakan aplikasi kencan sebagai modus operandi. Sindikat internasional ini beroperasi dari sebuah apartemen mewah di Jakarta Pusat.

20 Penipu Online Bermodus Kencan Digital Diciduk Polisi
20 Penipu Online Bermodus Kencan Digital Diciduk Polisi/sukabumiku

Para tersangka dijerat dengan Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) serta Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) UU ITE.

Mereka menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp 12 miliar.

Baca juga: Kantor Imigrasi Polman Kelas II Non TPI Sulawesi Barat, Buka Layanan Paspor Simpatik di  Akhir Pekan

Imbauan untuk Masyarakat

20 Penipu Online Bermodus Kencan Digital Diciduk Polisi
20 Penipu Online Bermodus Kencan Digital Diciduk Polisi/detik

Kapolsek Metro Gambir mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus penipuan berbasis love scam.

“Kami menduga masih ada banyak korban yang belum melapor. Masyarakat harus lebih berhati-hati dalam berinteraksi di aplikasi kencan daring,” tegas Respati.

Polisi juga mengingatkan agar masyarakat tidak mudah tergiur dengan tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat.

Selalu verifikasi informasi dan pastikan platform investasi yang digunakan terdaftar secara resmi.

Kasus penangkapan 20 Penipu Online Bermodus Kencan Digital Diciduk Polisi ini membuktikan bahwa kejahatan siber semakin terorganisir dan memanfaatkan teknologi untuk menipu korban.

Namun, dengan kerja keras dan koordinasi yang baik, aparat kepolisian berhasil mengungkap sindikat ini.

Masyarakat diharapkan dapat lebih waspada dan tidak mudah terperdaya oleh bujuk rayu pelaku kejahatan siber.

Dengan adanya pengungkapan kasus 20 Penipu Online Bermodus Kencan Digital Diciduk Polisi, diharapkan dapat menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan siber lainnya bahwa hukum akan tetap ditegakkan.

Selain itu, kasus ini juga diharapkan memberikan rasa aman bagi masyarakat dalam beraktivitas di dunia digital.

Leave a Reply