4 Kriteria Masyarakat Berhak Pakai Gas LPG 3 Kilo, Harus Beli ke Pangkalan?

Salah kategori masyarakat pembeli gas melon adalah nelayan sasaran.

pakai gas LPG 3 kilo
Berikut ini adalah kriteria masyarakat pakai gas LPG 3 kilo. Siapa saja? (Youtube Metro TV)

Artinya ‘gas melon’ tidak diperuntukan bagi industri makanan dan minuman. Apakah ada kriteria masyarakat berhak pakai gas LPG 3 kilo?

Baca juga: Rumah Tasmiyah Hangus Terbakar  di Jalan S Parman Pahandut,  Palangka Raya  Saat Ditinggal Beli Sayur

Kriteria Masyarakat Berhak Pakai Gas LPG 3 Kilo

pakai gas LPG 3 kilo
Ilustrasi gas tiga kilogram. Ada beberapa masyarakat yang menjadi prioritas dalam pembelian gas 3 kilogram. (Canva Pro)

Mengacu pada aturan Keputusan Menteri ESDM nomor 37 K/MG.01/MEM.M/2023, inilah daftar siapa saja yang berhak dan tidak berhak menggunakan gas 3 kilo:

1. Rumah Tangga Prasejahtera

Adalah masyarakat yang masuk kategori rentan miskin atau dikategorikan belum sejahtera.

2. UMKM

Masyarakat yang memiliki usaha kecil dan menengah juga berhak menggunakan gas tiga kilogram.

3. Nelayan Sasaran

Nelayan termasuk ke dalam kategori penerima yang berhak membeli gas LPG.

4. Petani Sasaran

Selain nelayan, petani tergolong salah satu kriteria yang berhak membeli ‘gas melon’.

Masyarakat yang masuk kriteria di atas saat hendak melakukan pembelian harus membawa KTP untuk disesuaikan NIK-nya.

Demikian tadi informasi seputar kriteria masyarakat berhak pakai gas LPG 3 kilo. Semoga tepat sasaran. *

Leave a Reply