Artinya ‘gas melon’ tidak diperuntukan bagi industri makanan dan minuman. Apakah ada kriteria masyarakat berhak pakai gas LPG 3 kilo?
Baca juga: Rumah Tasmiyah Hangus Terbakar di Jalan S Parman Pahandut, Palangka Raya Saat Ditinggal Beli Sayur
Kriteria Masyarakat Berhak Pakai Gas LPG 3 Kilo
Mengacu pada aturan Keputusan Menteri ESDM nomor 37 K/MG.01/MEM.M/2023, inilah daftar siapa saja yang berhak dan tidak berhak menggunakan gas 3 kilo:
1. Rumah Tangga Prasejahtera
Adalah masyarakat yang masuk kategori rentan miskin atau dikategorikan belum sejahtera.
2. UMKM
Masyarakat yang memiliki usaha kecil dan menengah juga berhak menggunakan gas tiga kilogram.
3. Nelayan Sasaran
Nelayan termasuk ke dalam kategori penerima yang berhak membeli gas LPG.
4. Petani Sasaran
Selain nelayan, petani tergolong salah satu kriteria yang berhak membeli ‘gas melon’.
Masyarakat yang masuk kriteria di atas saat hendak melakukan pembelian harus membawa KTP untuk disesuaikan NIK-nya.
Demikian tadi informasi seputar kriteria masyarakat berhak pakai gas LPG 3 kilo. Semoga tepat sasaran. *