Dailynesia.co – Kepala daerah yang akan mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden dalam pemilihan presiden 2024 akan difasilitasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Hal ini disampaikan oleh Komisioner KPU Idham Holik sebagai tanggapan atas keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan mengenai persyaratan pendaftaran kandidat presiden dan cawapres yang memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.
Untuk memfasilitasi hal ini, KPU akan menyesuaikan aturan PKPU mengenai pencalonan Presiden dan Wakil Presiden sesuai dengan keputusan MK.
Baca Juga: Ke Beijing, Jokowi Teken Proyek RI-China Senilai Rp197,8 T
Dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (16/10), Idham Holik menyatakan bahwa posisi KPU sebagai penyelenggara pemilu taat dan patuh pada ketentuan yang diatur UU pemilu maupun putusan MK.
Dia juga menyatakan bahwa KPU akan melakukan penyesuaian norma dalam PKPU nomor 19 tahun 2023 sesuai dengan putusan MK dalam konteks putusan MK nomor 90/puu-xxi/2023.
Idham menyatakan bahwa para kepala daerah yang hendak mencalonkan diri sebagai presiden atau wapres haruslah atas seizin Presiden Joko Widodo. Pasal 171 ayat 1 dan 4 UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu mengatur hal ini, menurut Idham.
Baca Juga: Gibran Kandidat Kuat Cawapres Prabowo, Anies Siap Hadapi
Idham menjelaskan, “(ayat 1) Seseorang yang menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota yang akan dicalonkan sebagai capres-cawapres oleh parpol atau gabungan parpol peserta pemilu harus meminta izin presiden.”
Ia juga menyatakan bahwa kepala daerah yang berniat maju sebagai presiden atau cawapres dalam pemilihan presiden mendatang harus memiliki izin tersebut.
Dia menjelaskan, “Surat permintaan izin gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, wakil walikota, sebagaiman dimaksud ayat 1, disampaikan kepada KPU oleh partai politik atau gabungan partai politik sebagai dokumen persyaratan capres cawapres,” sesuai dengan ayat 4 dan 1.