Berita  

Ribuan WNI Umroh Belum Kembali, Ini Respon Dewan Perwakilan Rakyat

Sampai hari ini 24/05/2024 ribuan jemaah umroh asal Indonesia belum kembali ke tanah air padahal masa berlaku visa umroh hanya sampai tanggal 25 Mei 2024

WNI Umroh
Bareksa.com

Dailynesia.co – Sampai hari ini 24/05/2024 ribuan jemaah WNI umroh asal Indonesia belum kembali ke tanah air padahal masa berlaku visa umroh hanya sampai tanggal 25 Mei 2024.

Apabila belum juga pulang ke Indonesia, bisa jadi mereka diduga melanjutkan perjalanan ibadah haji tanpa visa haji resmi.

Baca juga: 4 Cara Meminjam Uang Agar Dipercaya, Dijamin Cair!

Respon Anggota Komisi VII, Marwan Dasongan

Melihat fenomena tidak biasa ini wakil ketua Komisi VII DPRI RI Marwan  Dasopang buka suara terkait masalah ini.

Marwan menyebut akan koordinasi dengan pemerintah untuk tidak menerbitkan visa turis saat musim haji.

Hal ini membuat jemaah WNI umroh nekad ibadah haji dengan visa turis yang dibawanya, karena pihak Kemenag menerbitkan visa turis dan jika tetap nekad akan diketahui pihak Saudi.

Dengan visa turis yang nekad  jemaah haji Indonesia tetap melaksanakan haji  kemungkinan akan mendapatkan denda.

Baca juga: Travel Temanggung Semarang Bikin Perjalanan Jadi Lebih Nyaman

Sanksi Bagi Pelaku Haji Ilegal

Sampai sekarang ratusan jemaah WNI umroh belum juga pulang yang kemungkinan langsung melaksanakan haji akan memperoleh sanksi.

Pelaku haji ilegal akan mendapatkan sanksi 10.000 Riyal setara  Rp 40 juta.

Paling mencolok dari sanksi bagi mereka nekad  menggunakan visa ilegal  akan dideportasi ke negara asal  kemudian dilarang memasuki Arab Saudi selama 10 tahun.

Sedangkan jemaah haji tanpa izin dan terbukti bersalah akan dihukum 6 bulan penjara dengan denda  50.000 Riyal atau sekitar Rp 200 juta.

Leave a Reply