Dailynesia.co – Sampai hari ini 24/05/2024 ribuan jemaah WNI umroh asal Indonesia belum kembali ke tanah air padahal masa berlaku visa umroh hanya sampai tanggal 25 Mei 2024.
Apabila belum juga pulang ke Indonesia, bisa jadi mereka diduga melanjutkan perjalanan ibadah haji tanpa visa haji resmi.
Baca juga: 4 Cara Meminjam Uang Agar Dipercaya, Dijamin Cair!
Respon Anggota Komisi VII, Marwan Dasongan
Melihat fenomena tidak biasa ini wakil ketua Komisi VII DPRI RI Marwan Dasopang buka suara terkait masalah ini.
Marwan menyebut akan koordinasi dengan pemerintah untuk tidak menerbitkan visa turis saat musim haji.
Hal ini membuat jemaah WNI umroh nekad ibadah haji dengan visa turis yang dibawanya, karena pihak Kemenag menerbitkan visa turis dan jika tetap nekad akan diketahui pihak Saudi.
Dengan visa turis yang nekad jemaah haji Indonesia tetap melaksanakan haji kemungkinan akan mendapatkan denda.
Baca juga: Travel Temanggung Semarang Bikin Perjalanan Jadi Lebih Nyaman
Sanksi Bagi Pelaku Haji Ilegal
Sampai sekarang ratusan jemaah WNI umroh belum juga pulang yang kemungkinan langsung melaksanakan haji akan memperoleh sanksi.
Pelaku haji ilegal akan mendapatkan sanksi 10.000 Riyal setara Rp 40 juta.
Paling mencolok dari sanksi bagi mereka nekad menggunakan visa ilegal akan dideportasi ke negara asal kemudian dilarang memasuki Arab Saudi selama 10 tahun.
Sedangkan jemaah haji tanpa izin dan terbukti bersalah akan dihukum 6 bulan penjara dengan denda 50.000 Riyal atau sekitar Rp 200 juta.