Dailynesia.co – Di tengah proses penyelidikan kasus pembunuhan Vina Cirebon, polisi berhasil menangkap DPO utama, Pegi Setiawan, setelah delapan tahun menjadi buron.
Namun, Pegi dengan tegas membantah keterlibatannya dalam kasus tersebut, seperti dilansir dari Kumparan.com.
Pegi Ditangkap dengan Identitas Palsu
Dalam konferensi pers yang diadakan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat, diungkapkan bahwa Pegi, yang dikenal dengan nama samaran Perong, menggunakan berbagai cara untuk menyembunyikan identitasnya.
Dia bahkan tinggal di Katapang, Kabupaten Bandung, dengan menyewa kamar kontrakan dan mengaku sebagai Robi Irawan. Selama di sana, ayah kandungnya, A Saprudi, turut membantu menyembunyikan identitas aslinya.
Baca juga: Erdogan Sentil PBB soal Genosida Israel di Rafah
Peran Pegi dalam Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Menurut Kombes Pol Surawan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Pegi adalah pelaku utama dalam kasus tersebut.
Dia pertama kali memperkosa Vina dan mengajak teman-temannya untuk mengejar korban yang saat itu diboncengi oleh Rizky atau Eky. Akibatnya, Vina dan Eky dibawa ke kebun kosong dan Vina diperkosa di sana.
Ancaman Hukuman
Pegi dijerat dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 81 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya termasuk pidana mati.
Baca juga: Heboh Jasad dalam Toren di Tangsel, Ternyata Ini Sosoknya
Alasan Penangkapan Setelah Delapan Tahun
Polisi mengungkap bahwa salah satu alasan Pegi baru tertangkap setelah delapan tahun atas kasus pembunuhan Vina Cirebon adalah karena tidak ada saksi yang berani memberikan keterangan tentang keberadaannya. Polisi butuh waktu untuk memperoleh informasi dari tersangka lain yang sudah ditangkap sebelumnya.
1. Pegi Menyangkal Keterlibatan
Meskipun ditangkap dan dihadirkan dalam konferensi pers, Pegi dengan tegas membantah keterlibatannya dalam kasus tersebut. Dia menyatakan bahwa dia tidak pernah melakukan hal tersebut dan siap untuk membuktikan kebenaran itu.
2. Keluarga Tidak Terima dengan Penangkapan
Ibunda Pegi, Kartini, menegaskan bahwa anaknya tidak bersalah dan menyerahkan semuanya kepada pengacaranya. Dia juga menyinggung tentang saksi bernama Aep yang dinilai memberikan keterangan palsu.
3. Proses Persidangan
Seluruh saksi dalam kasus ini sedang dalam proses perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Polisi meminta agar semua saksi bersedia untuk hadir di persidangan guna memberikan keterangan langsung.
Baca juga: Mobil Angkut Motor, Ini Jenis-jenis dan Fungsinya
4. Penegasan dari Pihak Berwenang
Polda Jabar menegaskan bahwa Pegi adalah DPO terakhir dalam kasus ini dan sudah tertangkap. Mereka juga membantah adanya anak pejabat yang terlibat dalam kasus ini.
5. Permintaan Klarifikasi dari Keluarga Vina
Keluarga Vina meminta klarifikasi atas pernyataan dari pihak berwenang terkait jumlah DPO dan keterlibatan saksi dalam kasus ini. Mereka ingin memastikan kebenaran dan keadilan dalam proses hukum.
Kasus pembunuhan Vina Cirebon menjadi sorotan publik dengan penangkapan DPO utamanya, Pegi Setiawan.
Meskipun pihak berwenang telah melakukan penangkapan, namun proses hukum masih berlanjut dengan permintaan klarifikasi dari keluarga korban. Semua pihak berharap agar proses hukum dapat berjalan dengan adil dan transparan.