Dailynesia.co – Kementerian Perdagangan (Kemendag) baru-baru ini mengeluarkan Aturan Impor Barang Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan No 36/2023 tentang Kebijakan dan Aturan Impor Baranf. Ini menimbulkan kekhawatiran bahwa Indonesia akan dibanjiri produk asing.
Aturan Impor Barang di Indonesia
Dalam Permendag 8/2024, beberapa komoditas, seperti elektronik, alas kaki, serta pakaian jadi dan aksesoris, dibebaskan dari persyaratan pertimbangan teknis (pertek) sebagai kelengkapan dokumen impor.
Perubahan persyaratan dokumen impor ini menuai pro dan kontra. Salah satu yang tidak setuju adalah Gabungan Pengusaha Elektronik (Gabel) , seperti dilansir dari Kumparan.com.
Sekretaris Jenderal Gabel, Daniel Suhardiman, berpendapat bahwa dokumen pertek yang dikeluarkan Kementerian Perindustrian sebelum adanya Permendag 8/2024.
Selama ini berfungsi untuk memberikan peluang peningkatan daya saing kepada industri dalam negeri. Keputusan ini menimbulkan ketidakpastian investasi di sektor elektronik.
Daniel juga menilai bahwa pengendalian aturan impor barang adalah hal yang wajar dan banyak negara melakukannya dengan cerdik.
Namun, dengan dihilangkannya persyaratan pertek ini, Indonesia kehilangan salah satu instrumen penting dalam pengendalian impor.
Baca juga: Bek Liga Belanda Calvin Verdonk Gabung Latihan Timnas, Bakal Diturunkan STY?
Dampak yang Ditimbulkan ke Depan
“Jadi, bukan hanya mempermudah aturan impor barang, aturan ini berpotensi membanjiri pasar dengan produk-produk murah karena overflow produksi di negara asal, terutama Tiongkok,” ungkap Daniel.
Permendag 8/2024 dikeluarkan oleh pemerintah untuk mengatasi penumpukan ribuan kontainer di pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak karena kurangnya dokumen pertek dan perizinan impor (PI).
Kementerian Keuangan yang mengawasi Bea Cukai melihat bahwa penumpukan tersebut dapat mengganggu rantai pasok industri dalam negeri.