Dailynesia.co – Presiden RI Joko Widodo secara resmi telah mengizinkan organisasi kemasyarakatan ormas keagamaan untuk mengelola lahan tambang.
Hal itu telah tertulis di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 terkait dengan Perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara, pasal 83A ayat 1.
‘’Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK (wilayah izin usaha pertambangan khusus) dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan,’’ bunyi dari pasal 83A ayat 1.
Baca juga: PM Israel Ungkap Kehancuran Hamas Jadi Syarat Akhir Perang di Gaza
Benarkah Ini Peluang Bagi Ormas Keagamaan Kelola Tambang?
Mengacu pada ayat penjelas dari Pasal 83A ayat (1) PP 96/2021 s.t.d.d PP 25/2024 mengungkapkan bahwa pemerintah pusat, berdasarkan UU Minerba, memiliki wewenang untuk menawarkan WIUPK secara prioritas.
Hal tersebut juga dilakukan guna memberikan peluang yang sama serta keadilan dalam pengelolaan kekayaan alam.
Dengan memberikan WIUPK kepada badan usaha yang dimiliki oleh ormas itu, maka pemerintah mengklaim berupaya untuk memberdayakan (empowering) ormas terkait.
‘’Yang dimaksud dengan ormas adalah ormas keagamaan yang salah satu organnya menjalankan kegiatan ekonomi serta bertujuan pemberdayaan ekonomi anggota dan kesejahteraan masyarakat/umat,’’ bunyi ayat penjelas dari Pasal 83A ayat (1) PP 96/2021 s.t.d.d PP 25/2024.
Lebih lanjutnya lagi, IUPK (izin usaha pertambangan khusus) atau pun kepemilikan saham dari ormas keagamaan pada badan usaha nantinya tidak dapat dipindahtangankan atau pun dialihkan tanpa persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang minerba.