Tanggapan Ganjar Terkait Putusan MK Yang Mengabulkan Gugatan Syarat Capres-Cawapres

Foto: detik.com

Dailynesia.co – Menurut Ganjar Pranowo, kandidat presiden PDIP, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan yang menuntut calon presiden dan cawapres berusia minimal empat puluh tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah di tingkat provinsi dan kabupaten/kota adalah keputusan akhir dan mengikat.

Saat dimintai pendapat oleh seniman Butet Kertaredjasa di Bantul, DIY, Senin (16/10) malam, Ganjar menjawab, “Lah wong tugas MK itu final, sudah putus ya sudah.”

Ganjar meminta semua pihak menghormati keputusan MK. Dia juga akan menghormati sikap politik dan hak siapa pun dalam pemilihan presiden 2024.

Baca Juga: Sesuai Putusan MK, KPU Akan Fasilitasi Kepala Daerah Yang Mendaftar Capres-Cawapres

Menurutnya, yang penting adalah semua orang menghormati keputusan. Dan kita akan menghormati sikap dan hak politik siapapun.

Sementara itu, Butet berpendapat bahwa keputusan MK itu memberikan dorongan bagi mereka yang mendukung Ganjar dalam pemilihan presiden 2024.

Untuk mendukung Ganjar dengan lebih baik, lebih kuat, dan lebih diterima. Butet berkata, “Jadi tidak manut suara siapa pun, tapi manut suara atine.”

Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang mengatur batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden, sebelumnya diterima oleh Mahkamah Konstitusi untuk uji materi.

Leave a Reply