Dailynesia.co – Profesi akuntan perlu mempunyai sertifikasi keuangan, apabila ingin bergabung ke perusahaan besar , karena sekarang ini saingan banyak dan berat.
Di antara mereka memiliki keahlian dan ketrampilan kemudian, mereka sebagian telah mengikuti sertifikasi keuangan dengan gelar CFP dan sertifikat CFA( Analisis Keuangan Chartered).
Para akuntan yang memperoleh sertifikat keuangan yang bergelar CFP dan piagam sertifikat CFA tidak mudah, kemudian mereka harus menyelesaikan 100 topik, termasuk obligasi, pajak hingga asuransi
Tidak hanya harus menguasai 100 topik berhubungan bidang keuangan, akan tetapi seorang kandidat harus berhasil menyelesaikan 3 ujian sulit dan berpengalaman setidaknya 3 tahun.
Baca juga: 2 Risiko Utang Teman dan Ini Alasan Teman Pinjam Uang
Inilah 3 Jenis Sertifikasi Profesi Keuangan
Seorang akuntan jika, ingin bergabung ke perusahaan bonafit pada sektor keuangan setidaknya wajib memiliki sertifikasi keuangan.
Dalam artikel ini akan membahas mengenai jenis sertifikat keuangan secara mendalam, berikut ulasannya.
1. Registered Finansial Planner
Salah satu jenis sertifikat keuangan yang wajib dimiliki oleh seorang pekerja pada bagian sektor keuangan, yaitu Registered Finansial Planner.
Seorang akuntan yang ahli dalam bidang sektor keuangan belum memiliki pengalaman kerja, bisa terlebih dahulu mengikuti ujian Registered Finansial Planner.
Perencana keuangan yangRegistered Finansial Planner ini telah mendapatkan pengakuan dari Badan Sertifikasi yang dikeluarkan di Indonesia.
Registered Finansial Planner mencakup ilmu pengetahuan tentang, dasar-dasar perencanaan keuangan dan manejemen risiko di bidang keuangan.
Cara mendapatkan gelar Registered Finansial Planner jangka waktu kursus relatif singkat, yang biasanya dimulai 4 kali pertemuan sampai 6 kali pertemuan.
Baca juga: Siswa di Semarang Minta Tolong Damkar Ambilkan Rapor, Alasannya Tak Terduga!
2. Certified Financial Planner
Jenis sertifikat keuangan yang lain penting dimiliki bagi profesi di sektor keuangan, adalah Certified Financial Planner.
Pemegang sertifikat Certified Financial Planner biasanya bekerja sebagai ahli bidang perencanaan keuangan, pajak, asuransi kemudian perencanaan perumahan.
Persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon peserta uji kompetensi Certified Financial Planner salah satunya pernah berpengalaman menjadi praktisi di bidang keuangan minimal 3 tahun.
Pengalaman sebagai praktisi di bidang keuangan selama 1 tahun setidaknya pendidikan S1, sedangkan pendidikan terakhir SMA.