Dailynesia.co – Bekerja sebagai notaris sepertinya mengasyikkan dan memiliki banyak relasi kemudian pengetahuan, wawasannya makin luas.
Namun, ternyata dalam prosesnya tidaklah mudah harus memenuhi sejumlah persyaratan maupun ketentuan kemudian beberapa tahapan wajib dilakukan.
Baca juga: 11 Permata Tersembunyi di Malang untuk Petualangan Tak Terlupakan
Syarat dan Ketentuan Menjadi Notaris
Salah satu syarat utama sebagai notaris harus memiliki ijazah SI program ilmu hukum, ijazah magister kemudian juga telah menjalani magang.
Program magang yang diikuti tersebut diwajibkan calon notaris bekerja, sebagai karyawan notaris 24 bulan berturut-turut.
Selama magang sebagai karyawan notaris di sebuah kantor notaris atas prakarsa sendiri, atau atas rekomendasi organisasi notaris setelah lulus strata dua Kenotariatan.
Baca juga: Maling Bobol Rumah Warga Kuningan, Kalah Judi Online Jadi Alasan
Anggota Luar Biasa Ikatan Notaris Indonesia
Hal menarik dalam proses menjadi notaris, yakni calon notaris wajib mendaftarkan diri sebagai Anggota Luar Biasa Ikatan Notaris Indonesia( ALB INI)
Syarat menjadi anggota ALB INI, adalah setiap orang yang memiliki ijazah S1 program studi ilmu hukum.
Kemudian juga ijazah magister Kenotariatan atau pendidikan spesialis motaris dan terdaftar sebagai anggota perkumpulan INI.
Selain wajib mempunyai ijazah S1 dan S2 Kenotariatan, syarat lain yang menarik calon notaris harus lulus ujian ALB notaris,
Atau kerap disebut dengan ujian pra ALB Notaris dalam peraturan dinamakan seleksi ALB yang biasanya digelar bulan Febuari, Mei, Agustus dan bulan November.
Jika Anda, tertarik dan minat menjadi notaris berkas dokumen penting permohonan untuk mengikuti seleksi ALB.
Bisa diajukan ke pengurus daerah INI yang menyelenggarakan seleksi ALB sesuai pilihan dari calon peserta.
Sementara, seleksi ALB dilakukan dua cara, yaitu test tertulis terdiri pilihan ganda dan esai kemudian diteruskan test wawancara.