Berita  

Rapat Pleno Muhammadiyah Agendakan Bahas Izin Pengelolaan Tambang untuk Ormas

rapat pleno
PP Muhammadiyah Tanggapi Soal Tambang untuk Ormas Keagamaan (Muhammadiyah)

Dailynesia.co – Muhammadiyah bakal menggelar rapat pleno untuk membahas konsesi izin usaha tambang (IUP) ormas dari pemerintah.

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti menjelaskan bahwa rapat pleno itu akan diikuti oleh seluruh Dewan Pengurus Wilayah (DPW). Akan tetapi, Mu’ti menyampaikan jadwal definitif rapat pleno tersebut masih belum ditentukan.

“Jadi kita akan cari mekanisme di Muhammadiyah untuk membahas tambang ini lewat forum yang lebih besar. Kemungkinan mungkin itu akan kita bahas dalam Pleno diperluas,” kata Mu’ti di kantor PP Muhammadiyah, Jakarta Pusat, pada hari Kamis 11 Juli 2024.

Mu’ti memaparkan pula bahwa sekarang ini Muhammadiyah masih melakukan kajian menyeluruh yang berhubungan dengan pengelolaan tambang oleh ormas. Pihaknya pun telah memanggil sejumlah ahli, mulai dari ahli hukum hingga lingkungan.

Baca juga: Destinasi Wisata Ponorogo Sihir Alam Dijamin Bikin Kagum

Muhammadiyah Masih Mengkaji Ijin Tambang dalam Rapat Pleno Nanti

Sebab, hingga sekarang ini PP Nomor 25 Tahun 2024 terkait dengan Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 soal Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara belum ada aturan turunannya.

Mu’ti menyebut bahwa Muhammadiyah bakalan mengkaji apakah pengelolaan tambang tersebut lebih banyak baik atau buruknya.

Lebih lanjutnya lagi, Mu’ti menyampaikan kajian yang harus dilakukan juga mengenai kemapuan Muhammadiyah mengelola tambang beserta kemampuan finansialnya.

Menurut Mu’ti sendiri, pengelolaan tambang harus dikaji secara serius. Setelah dikaji secara menyeluruh, baru Muhammadiyah akan melakukan rapat pleno.

“Nanti begitu ada rapat pleno diperluas, kita sudah memberikan pandangan-pandangan yang komprehensif mengenai tambang itu.

Karena ini nanti akan berlangsung sampai puluhan tahun ini. Sampai puluhan tahun itu kan berarti beberapa periode muktamar itu,” imbuhnya.

Leave a Reply