Ditangkap APMM Malaysia, 8 Nelayan Natuna Dibebaskan oleh Pengadilan Kuching Serawak

Pada akhirnya, delapan nelayan Natuna berhasil bebas sesudah melalui proses panjang dan   persidangan di Pengadilan Wilayah Kuching, Serawak.yang berlangsung  pada tanggal tanggal 17 Juli 2024 lalu

nelayan
Ilustrasi nelayan Natuna yang bebas dari pengadilan Kuching Malaysia (natunakab.go.id)

Dailynesia.co – Pada tanggal 19 April 2024 lalu, delapan nelayan Natuna berlayar masuk wilayah perairan Malaysia, ditangkap oleh Agensi Penguat Kekuasaan Maritim Malaysia di Serawak (APMM).

Sejak itu, mereka kedelapan nelayan Natuna ditahan oleh pihak otoritas keamanan Malaysia selama 3 bulan.

Ditangkap APMM 19 April 2024

Terbukti masuk ke pengairan Serawak, akhirnya kedepalan ditahan sejak 19 April 2024 dan tidak bisa pulang ke Indonesia.

Pada akhirnya, delapan nelayan Natuna berhasil bebas sesudah melalui proses panjang dan   persidangan di Pengadilan Wilayah Kuching, Serawak.yang berlangsung  pada tanggal tanggal 17 Juli 2024 lalu.

Baca juga: Rekomendasi 4 Wisata Banjarbaru Kalsel, Ada Rainbow Slide Alaska!

Diplomasi Pemerintah RI dan Malaysia

Proses pembebasan kedelapan nelayan asal Natuna, adalah  hasil dari diplomasi antara pemerintah RI dengan Malaysia.

Kini, mereka kedepalan orang bisa kembali ke Indonesia berkumpul bersama keluarga  dan bisa mencari nafkah.

Masalah ini menjadi pembelajaran di masa mendatang lebih berhati-hati mencari nafkah ke laut daerah perbatasan.

Daerah perbatasan Natuna dengan Malaysia memang sangat dekat karena memang Natuna pulau terluar berbatasan langsung negara Malaysia dan Singapore.

Leave a Reply