Berita  

Koruptor Dana Hibah KONI Lingga, Dipindahkan ke Rutan Tanjungpinang

Barang bukti dugaan korupsi dana hibah KONI Lingga  ternyata dianggap sah, maka akhir 2 koruptor AG dan As kini dipindahkan ke rutan Tanjungpinang.hari Kamis 25 Juli 2024

dana hibah KONI
Ilustrasi saat olah TKP di kantor KONI Lingga oleh kepolisian (rri.co.id)

Dailynesia.co – Setelah diperiksa oleh tim penyelidik Pidsus Kejari Lingga,  2 koruptor dana hibah KONI Lingga AG dan As yang keduanya ketua umum  dan  ketua harian KONI.

Terbukti melakukan korupsi dana hibah bersumber dari APBD Kabupaten Lingga tahun 2021-2022 yang lalu.

Dana Hibah KONI Hadirkan 53 Saksi,  223 Barang Bukti dan 2 Laptop

Saat pemeriksaan berlangsung  dalam dugaan korupsi  dilakukan kedua tersangka, tim penyelidik Pidsus Kejari Lingga.

Telah memeriksa sebanyak 53 orang saksi kemudian barang bukti 223 item dokumen barang bukti dan  3 unit laptop.

Dari,  hasil audit yang berhasil dihimpun tim penyelidik,  diperkirakan kerugian negara mencapai Rp 304.267.242.

Baca juga: Mangokal Holi: Tradisi Pemakaman Unik di Pulau Samosir

Dipindah ke Rutan Tanjungpinang

Barang bukti dugaan korupsi dana hibah KONI Lingga  ternyata dianggap sah, maka akhir 2 koruptor AG dan As kini dipindahkan ke rutan Tanjungpinang.hari Kamis 25 Juli 2024.

Saat dipindah mereka diberangkatkan menggunakan kapal Fery di Pelabuhan Jagoh Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga.

Sebelumnya mereka ditahan di  Lembaga Kemasyaratan  kelas III  Dabo Singkep menuju Pelabuhan  Sri Bintan Pura ke rutan Tanjungpinang Kepri

Nanti ketika dipindahkan rutan Tanjungpinang kedua tersangka beserta barang bukti dilimpahkan ke Jaksa  Penuntut Umum(JPU).

Tahap selanjutnya  akan dilakukan pelimpahan ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang menlalani persidangan, kemudian aeusai penetapan majelis hakim dapat diketahui waktu sidang dana hibah KONI.

Leave a Reply