Paskibraka Diizinkan Pakai Jilbab, Kepala BPIP Akhirnya Minta Maaf Setelah Bikin Gaduh

Polemik soal aturan jilbab selesai, Paskibraka putri diizinkan berjilbab saat pengibaran

paskibraka diizinkan pakai jilbab
Sempat jadi polemik, akhirnya Paskibraka diizinkan pakai jilbab saat pengibaran bendera merah putih. (Instagram.com/bpip)

Dailynesia.co – Kepala BPIP Yudian Wahyudi mengatakan kini Paskibraka diizinkan pakai jilbab saat pengibaran.

Sebelumnya Yudian Wahyudi membuat gaduh suasana terkait dugaan larangan Paskibraka putri memakai jilbab.

Alasan keseragaman menjadi penyebab berlakunya aturan tersebut.

Yudian berdalih aturan tersebut telah ada sebelum Paskibraka mendaftar dan menyebut telah dilakukan secara sukarela.

Namun gelombang protes tetap tak terbendung. Terpantau netizen menggeruduk akun Instagram BPIP tak lama usai aturan kontroversial tersebut menjadi polemik.

Menyadari telah terjadi kegaduhan, akhirnya Paskibraka diizinkan pakai jilbab saat pengibara bendera di upacara yang berlangsung di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Pernyataan tersebut disampaikan Yudian Wahyudi dalam keterangannya, Kamis 15 Agustus.

Baca juga: Warga Binaan Lapas Batam, Produksi Roti Ropastam 250 Setiap Hari

Kepala BPIP Bicara Soal Paskibraka Diizinkan Pakai Jilbab

paskibraka diizinkan pakai jilbab
Ilustrasi pengibaran bendera hari kemerdekaan 17 Agustus 2024. (Menpan.go.id)

Kepala BPIP, Yudian Wahyudi meminta maaf atas kegaduhan yang terjadi.

“Menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Indonesia atas pemberitaan yang berkembang terkait dengan berita pelepasan jilbab bagi Paskibraka Putri Tingkat Pusat Tahun 2024 yang menghiasi pemberitaan,” ujarnya.

Selanjutnya Paskibraka putri diizinkan saat pengibaran bendera di IKN, Sabtu 17 Agustus 2024.

Gelombang kritik dan protes tak hanya dilayangkan oleh warganet, anggota DPR RI asal Sumatera Barat, Andre Rosiade.

Dirinya mempertanyakan lepas jilbab demi kesergaman. Andre Rosiade menilai Kepala BPIP yang tidak memahami makna Pancasila.

Leave a Reply