Berita  

BP Batam Hormati Proses Pencarian Arsip Dokumen Asli, Alokasi Tanah PT Karlina Cahaya Loka oleh Polresta Balerang

Pada hari Rabu 21/8/2024 Polresta Balerang melakukan pencarian arsip dokumen asli, alokasi tanah PT Karlina Cahaya Loka di kantor BP Batam, terkait kasus lahan hutan lindung

BP Batam
Ilustrasi gedung BP Batam yang digeledah Polresta Balerang Batam (bp Batam.go.id)

Dailynesia.co – Pada hari Rabu 21/8/2024 Polresta Balerang melakukan pencarian arsip dokumen asli, alokasi tanah PT Karlina Cahaya Loka di kantor BP Batam, terkait kasus lahan hutan lindung.

Seusai dilakukan pencarian di kantor BP selama kurang lebih 3 jam, akhirnya pihak Polresta Balerang membawa kardus ukuran besar berisi berkas dan dokumen penting.

Melihat aktivitas rombongan Polresta Balerang  datang ke Kantor BP, Kepala Bagian Humas BP Sazani membenarkan kejadian tersebut.

Baca juga: BP Batam Kembali Fasilitasi 7 Kepala Keluarga, Terdampak Proyek Pembangunan Rempang Eco City

Polresta Balerang Geledah Ambil Dokumen Asli

Menurut Sazani pihak kepolisian datang dalam rangka pengambilan dokumen asli, alokasi tanah PT Karlina Cahaya  Loka berlokasi di sekitar Tiban McDermott, sejak tahun 2015.

Bukan saja pengambilan dokumen asli melainkan juga mempertanyakan Hak Pengelolaan Lahan(HPL), dari perusahaan bersangkutan.

Sebenarnya, telah clean and clear luas tanah 12 ribu meter persegi dalam penerbitan dokumen Penetapan Lokasi(PL), dengan sertifikat HPL atas nama BP Batam Nomor 5 kota Batam.

Baca juga: Kapan KJP Plus September 2024 Cair? Orang Tua Murid di DKI Bersiap

BP Batam Hormati Proses berlangsung

Sazani juga menambahkan, bahwa BP Batam hanya akan menerbitkan dokumen tanah, yang sudah clean and clear, sesuai Perka Nomor 11 tahun 2023.

BP pada prinsipnya bersikap kooperatif dan menghormati proses yang sedang berlangsung, berharap permasalahan ini segera  berakhir.

Leave a Reply