Hore! Timeline Pendaftaran KJMU Tahap 2 Tahun 2024 Diperpanjang, Cek Infonya

Bantuan bagi mahasiswa yang berasal dari keluarga tidak mampu agar tetap menempuh pendidikan

pendaftaran KJMU tahap 2pendaftaran KJMU tahap 2
pendaftaran KJMU tahap 2 tahun 2024 dipastikan diperpanjang. (beritajakarta.id)

Dailynesia.co – Kabar gembira bagi mahasiswa dan mahasiswi. Dinformasikan jika timeline pendaftaran KJMU tahap 2 tahun 2024 diperpanjang.

Diperpanjangnya timeline pendaftaran KJMU tahap 2 tahun 2024 ini diumumkan Pemprov DKI lewat akun Instagram @upt.p4op, Selasa 4 September 2024.

Dimana pendaftaran KJMU kini ditutup pada 10 September 2024. Artinya masih ada kesempatan.

“Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui @disdikdki memperpanjang masa pendaftaran KJMU Tahap II Tahun 2024 hingga tanggal 10 September 2024,” tulis akun Instagram @upt.p4op.

Setelah pendaftaran tahap selanjutnya adalah verifikasi sekolah yang berakhir pada 11 September 2024.

Adapun untuk verifikasi perguruan tinggi bakal berakhir pada 13 September 2024 setelah dimulai sebelumnya pada 26 Agustus.

Baca juga: Nasib Kelas Menengah Indonesia: Segerakan Reformasi Dukungan Sosial, Ini Saran Konkret untuk Pemerintah!

Timeline Pendaftaran KJMU Tahap 2, Ini Alokasi Pembiyaan Kebutuhan

timeline pendaftaran KJMU tahap 2
Ilustrasi timeline pendaftaran KJMU di DKI Jakarta. (Instagram @upt4pop)

Pemprov DKI Jakarta memastikan pendaftaran KJMU tahap 2 untuk tahun 2024 diperpanjang sampai 10 September 2024.

KJMU sendiri merupakan program strategis daerah untuk meningkatkan mutu pendidikan.

Termasuk memberikan kesempatan bagi mahasiswa dari keluarga tidak mampu untuk bisa kuliah. Baik itu program diploma maupun S1.

Adapun alokasi pembiyaan kebutuhan mahasiswa KJMU terdiri dari biaya penyelenggaraan pendidikan yang dikelola oleh PTN atau PTS sebagai pelunasan uang kuliah tunggal (UKT).

Biaya pendukung lainnya berupa biaya buku, makanan bergizi, dan lain-lain.

Itulah informasi terkait timeline pendaftaran KJMU tahap 2 tahun 2024 yang dipastikan diperpanjang. *

Leave a Reply