Dailynesia.co – Aturan Baru UU Cipta Kerja yang disahkan oleh Presiden Jokowi menuai berbagai pro dan kontra di kalangan masyarakat.
Salah satu poin penting yang menjadi sorotan adalah aturan tentang pesangon dan batas usia pensiun karyawan swasta, serta persyaratan pengunduran diri atau resign yang semakin ketat.
Kebijakan ini menimbulkan pertanyaan besar tentang perlindungan hak-hak karyawan, terutama dalam situasi ekonomi yang tidak menentu seperti saat ini.
Baca juga: Sebutkan Media Pemasaran Konvensional, Ini Jenisnya yang Masih Powerful
Aturan Baru UU Cipta Kerja Terdapat Aturan Pesangon dan Pensiun yang Mengundang Protes
Dalam UU Cipta Kerja, pesangon bagi karyawan swasta kini diatur dengan cara yang berbeda.
Meskipun UU ini menetapkan kewajiban perusahaan untuk memberikan pesangon bagi karyawan yang pensiun, besaran pesangon dan batas usia pensiun yang tidak lagi diatur secara spesifik menimbulkan kebingungan di lapangan.
Batas usia pensiun yang diatur terpisah dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 02/Men/1993, menetapkan usia 55 hingga 60 tahun sebagai standar.
Namun, UU Cipta Kerja hanya mengatur besaran pesangon berdasarkan masa kerja, tanpa memperjelas status pensiun karyawan setelah mencapai usia tersebut.
Kritik yang muncul terhadap kebijakan ini adalah bahwa perubahan dalam batas usia pensiun dan ketidakjelasan mengenai besaran pesangon cenderung merugikan karyawan.
Selain itu, kebijakan ini dianggap tidak memberikan kepastian hukum yang memadai bagi karyawan, sehingga banyak pihak merasa tidak dilindungi sepenuhnya.
Baca juga: 4 Aplikasi Pesan Hotel Termurah 2024, Pilihan Terbaik untuk Istirahat saat Liburan
Resign Butuh 3 Syarat Ini! Resign Jadi Semakin Sulit dengan 3 Syarat Ketat
Tak hanya soal pensiun, aturan pengunduran diri atau resign yang tercantum dalam UU Cipta Kerja juga menjadi isu yang cukup pelik.
Terdapat tiga syarat yang harus dipenuhi karyawan sebelum mengajukan resign, yaitu:
- Mengajukan permohonan pengunduran diri tertulis minimal 30 hari sebelum pengunduran diri,
- Tidak terikat dalam ikatan dinas,
- Tetap melaksanakan kewajiban sampai tanggal mulai pengunduran diri.
Persyaratan ini, terutama poin pertama, seringkali memberatkan karyawan yang ingin keluar dari perusahaan secara cepat.
Dalam banyak kasus, pekerja yang terikat kontrak dan ingin resign lebih awal harus membayar kompensasi kepada perusahaan, yang menambah beban finansial.
Syarat ini memunculkan pertanyaan: apakah karyawan masih memiliki kebebasan untuk menentukan pilihan karirnya sendiri?
Baca juga: Kopi Kenangan Buka Cabang di Filipina dan India Bagian dari Ekspansi Global
Apa Implikasi Kebijakan Ini Bagi Karyawan?
Aturan-Aturan Baru UU Cipta Kerja ini menimbulkan kekhawatiran bahwa perlindungan hak-hak karyawan semakin terpinggirkan.
Ketidakjelasan dalam aturan pensiun dan pesangon serta ketatnya syarat resign menunjukkan bahwa pekerja tidak memiliki banyak opsi jika ingin meninggalkan pekerjaannya dengan layak.
Reformasi yang semestinya memudahkan proses kerja justru menambah beban bagi mereka yang seharusnya dilindungi.
UU Cipta Kerja memang memberikan fleksibilitas bagi perusahaan, tetapi apakah fleksibilitas tersebut seimbang dengan hak-hak pekerja?
Pertanyaan ini masih menjadi perdebatan hingga saat ini.