Dailynesia.co – Fenomena kotak kosong dalam Pilkada 2024 sedang marak terjadi menjelang pelaksanaan November 2024 mendatang.
Hal ini kemungkinan terjadi, lantaran ada 41 calon tunggal di sejumlah daerah yang dikhawatirkan hasil pencoblosan.
Pada akhirnya yang dimenangkan kotak kosong, memicu pertanyaan siapa yang akan memimpin jika kotak kosong pemenangnya?
Baca juga: 4 Contoh Marketing Plan Makanan Target Ibu Rumah Tangga, Dijamin Tingkatkan Penjualan
Daerah Akan Dipimpin Penjabat (Pj) Sementara
Ketika suaiu daerah yang terdiri pasangan calon tunggal pilkada 2024 kemudian dimenangkan oleh kotak kosong,
Maka nanti menurut peraturan KPU RI daerah tersebut akan dipimpin oleh seorang Penjabat (Pj) Sementara, jika pasangan calon tunggal tidak memenuhi syarat ketentuan.