Tugas Penata Layanan Operasional PPPK 2024, Berapa Kisaran Gajinya?

Kesempatan tenag teknis menjadi seorang ASN dengan gaji menggiurkan.

Tugas penata layanan operasional PPPK 2024
Ilustrasi tugas penata layanan operasional PPPK 2024. (Menpan.go.id)

Dailynesia.co – Setelah dibukanya pendafataran PPPPK 2024, mulai muncul pertanyaan apa tugas penata layanan operasional PPPK 2024?

Tugas penata layanan operasional PPPK sendiri terbilang penting sebagai bagian dari tenaga teknis.

Penata layanan operasional sendiri merupakan salah satu bagian dari pengadaan jenis PPPK teknis yang dibuka tahun ini.

Nantinya penempatannya bisa di sejumlah instansi pemerintah. Sebut saja seperti Kominfo, Kemenkes, Kemenparekraf, hingga Badan Pusat Statistik (BPS).

Dengan posisi penting seperti disebutkan di atas, tentu latar belakang tadi penata layanan operasional adalah minimal sarjana atau S1.

Lantas apakah tugas penata layanan operasional dalam seleksi PPPK 2024? Simak rinciannya pekerjaannya.

Baca juga:

Deretan Tugas Penata Layanan Operasional PPPK 2024

Tugas penata layanan operasional PPPK 2024
Tugas penata layanan operasional PPPK 2024 apa saja? Cek juga gajinya. (edited by canva)

Ada banyak tugas penata layanan operasional PPPK 2024 yang tentunya urgent. Salah satunya tentu pengelolaan dalam hal teknis laporan.

Namun tentu bukan itu saja dan inilah daftar 4 tugas dari penata layanan operasional PPPK 2024:

  1. Mengurus melakukan kegiatan berkaitan dengan tata kelola layanan teknis perencanaan penganggaran.
  2. Mealakukan tata kelola berkaitan dengan kearsipan, kehumasan, serta komunikasi dan informatika.
  3. Berkecimpung dalam urusan pelaksanaan kegiatan tata kelola di bidang layanan teknis. Termasuk rekomendasi mengenai kebijkan teknis.

Seperi halnya pegawai negeri sipil (PNS), PPPK juga mendapatkan gaji pokok. Bagi penata layanan operasional PPPK gaji berkisar di rentang Rp3 juta-Rp5 juta tergantung instansi dan tugas.

Itulah terkait tugas penata layanan operasional PPPK 2024. Semoga lolos seleksi PPPK!

Leave a Reply