Dailynesia.co – Susu Impor Bebas Pajak, sementara susu lokal justru terpinggirkan. Kebijakan yang memberikan kemudahan akses bagi susu impor tanpa pajak ini jelas membuat peternak dalam negeri merana.
Meskipun susu lokal melimpah, industri susu lebih memilih produk luar negeri yang dibebaskan dari bea masuk dan PPN, menambah beban bagi peternak dan koperasi susu lokal.
Di balik kebijakan ini, muncul pertanyaan: Apakah ini sebuah kebijakan yang melindungi kepentingan masyarakat, ataukah justru pengkhianatan terhadap peternak lokal yang sudah berjuang bertahun-tahun?
Baca juga: Ikut Latihan Perdana, Kevin Diks Optimis Jelang Laga Indonesia vs Jepang
Susu Impor Bebas Pajak dan Dampak pada Peternak Lokal
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2022 membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk susu impor, termasuk produk dari Australia dan Selandia Baru, yang merupakan dua negara utama pemasok susu ke Indonesia.
Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan harga susu tetap terjangkau untuk masyarakat Indonesia, mengingat susu merupakan kebutuhan pokok.
Namun, dampaknya bagi peternak lokal sangatlah merugikan, terutama di daerah seperti Jawa Timur dan Jawa Tengah, yang telah melakukan aksi protes seperti “mandi susu” sebagai bentuk kekecewaan.
Sekitar 80% dari konsumsi susu di Indonesia berasal dari produk impor. Kondisi ini semakin parah dengan kebijakan yang membebaskan bea masuk untuk susu impor, menjadikan harga susu dari Australia dan Selandia Baru lebih murah 5% dibandingkan produk susu dari negara lain.
Sementara itu, susu lokal dengan kualitas yang lebih baik sulit terserap karena harga yang lebih tinggi, serta kurangnya dukungan dari kebijakan pemerintah untuk industri susu dalam negeri.
Baca juga: Apakah 27 November 2024 Hari Libur Bertepatan Pilkada? Wamendagri Beri Usulan
Kebijakan Perdagangan Bebas: Mendukung atau Mengorbankan Peternak Lokal?
Perjanjian perdagangan bebas seperti AANZFTA (ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area) jelas memberikan keuntungan bagi negara eksportir, namun membebani peternak lokal yang kesulitan bersaing dengan harga susu impor yang jauh lebih murah.
Beberapa pihak, termasuk Menteri Koperasi, Budi Arie Setiadi, telah mengkritik kebijakan ini, dengan alasan bahwa penghapusan bea masuk pada susu impor telah merugikan peternak sapi perah Indonesia.
Untuk menjaga keberlanjutan peternakan susu dalam negeri, beberapa pihak menyarankan agar pemerintah segera mengkaji ulang peraturan ini, termasuk memberi insentif kepada peternak lokal.
Jika pemerintah menetapkan kebijakan untuk susu Impor Bebas Pajak, maka penting untuk memberikan kebijakan yang melindungi peternak dalam negeri, agar mereka bisa bersaing secara sehat.
Baca juga: PBB Akui 70% Korban Gaza Adalah Perempuan dan Anak-anak, Tapi Mengapa Masih Diam?
Kebijakan yang Perlu Dikaji Ulang
Kebijakan pembebasan pajak susu impor memang memiliki tujuan untuk menurunkan harga susu di pasaran, tetapi kebijakan ini juga harus mempertimbangkan keberlangsungan peternak susu lokal.
Tanpa adanya perlindungan atau insentif untuk peternak dalam negeri, kebijakan ini bisa dianggap sebagai pengkhianatan terhadap mereka yang telah berjuang untuk menyediakan produk lokal berkualitas.
Pemerintah harus segera mengevaluasi kebijakan ini agar tidak hanya menguntungkan pihak luar, namun juga mendukung kesejahteraan peternak lokal.