Hakim Belum Sentuh Jokowi yang Beri Afirmasi Pangkal Kasus Gula Rp400 Miliar Tom Lembong

Hakim belum menyentuh Jokowi yang beri afirmasi pada kebijakan impor gula, meski arahan presiden jadi landasan utama keputusan itu. Apakah prinsip equality before the law benar-benar ditegakkan?

Hakim Belum Sentuh Jokowi yang Beri Afirmasi
Hakim Belum Sentuh Jokowi yang Beri Afirmasi/abadakini

Dailynesia.co – Hakim belum sentuh Jokowi yang beri afirmasi terkait kebijakan impor gula yang menyeret Tom Lembong dalam dugaan korupsi Rp400 miliar.

Mantan Menteri Perdagangan ini menyebut bahwa keputusan impor tersebut dilakukan atas dasar arahan dan persetujuan langsung dari Presiden Joko Widodo.

Namun, hingga kini pengadilan hanya berfokus pada Lembong, tanpa menyentuh peran presiden sebagai kepala negara yang mengafirmasi kebijakan tersebut.

Apakah prinsip equality before the law benar-benar ditegakkan, ataukah kasus ini akan berakhir dengan kambing hitam baru?

Baca juga: Hati-Hati! Ini Daftar Ikan dengan Merkuri Tinggi yang Bisa Mengancam Kesehatanmu!

Hakim Belum Sentuh Jokowi yang Beri Afirmasi

Hakim Belum Sentuh Jokowi yang Beri Afirmasi
Hakim Belum Sentuh Jokowi yang Beri Afirmasi/oposisi cerdas

Dalam sidang praperadilan, kuasa hukum Tom Lembong menegaskan bahwa kebijakan impor gula yang menjadi dasar kasus ini telah disetujui, tapi hakim belum sentuh Jokowi yang beri afirmasi.

Menurut Zaid Mushafi, keputusan tersebut adalah kebijakan administrasi negara, bukan tindak pidana.

Afirmasi presiden selaku kepala negara seharusnya mengalihkan tanggung jawab hukum kepada Jokowi. “Tindakan ini adalah ranah hukum administrasi, bukan pidana,” kata Zaid.

Fakta ini menimbulkan pertanyaan mendasar: mengapa Jokowi, yang jelas disebut-sebut sebagai otak di balik kebijakan ini, tidak diperiksa?

Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat, Hari Purwanto, bahkan menilai bahwa hakim memiliki kewenangan untuk memerintahkan pemeriksaan terhadap Jokowi demi mengungkap fakta yang sebenarnya.

Baca juga: Pilih Lokasi SKB CPNS 2024 Bisa Lewat HP? Cek Caranya agar Tidak Salah Tilok

Kebijakan Administrasi atau Korupsi?

Zaid juga menyoroti bahwa kebijakan impor gula seharusnya dinilai berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Dalam pandangan ini, langkah Tom Lembong adalah kebijakan tata usaha negara yang bertujuan untuk menjaga pasokan gula di masyarakat.

Namun, Kejaksaan Agung berpegang pada dugaan kerugian negara senilai Rp400 miliar.

Dalam prosesnya, Lembong bersama beberapa pejabat lain ditetapkan sebagai tersangka.

Tapi, apakah kerugian negara ini benar-benar disebabkan oleh Lembong? Ataukah keputusan yang hakim belum sentuh Jokowi yang beri afirmasi oleh presiden turut mempengaruhi hasil akhirnya?

Baca juga: Apa Saja yang Terdampak dari PPN 12%? Menimbang Dampak Ekonomi dan Opini dari Pakar Ekonomi

Kesetaraan di Mata Hukum yang Dipertanyakan

Hakim Belum Sentuh Jokowi yang Beri Afirmasi
Hakim Belum Sentuh Jokowi yang Beri Afirmasi/kaltim post

Leave a Reply