Dailynesia.co – MK akhirnya cabut Presidential Threshold, sebuah langkah yang telah lama dinanti oleh berbagai kalangan di Indonesia.
Keputusan ini memicu diskusi hangat di ranah publik, mengingat implikasinya yang sangat besar terhadap demokrasi di negeri ini.
Apakah langkah ini akan benar-benar membawa perubahan yang diharapkan, atau justru menciptakan tantangan baru?
Baca juga: Forkopimda Natuna Sambut Bulan Rajab 1446 Hijrah dengan Santuni 200 Anak Yatim
Perjalanan Panjang Menuju Keputusan Bersejarah
Mahkamah Konstitusi selama bertahun-tahun telah menerima berbagai permohonan judicial review terkait presidential threshold.
Namun, baru pada 2 Januari 2025, MK akhirnya cabut Presidential Threshold dengan mengabulkan gugatan yang diajukan oleh empat mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.