Dailynesia.co – Tahun 2025 menjadi waktu yang menggembirakan bagi pelanggan listrik PLN dengan adanya diskon 50 persen.
Namun, terdapat batas maksimal pembelian token listrik yang perlu diperhatikan untuk memenuhi syarat mendapatkan diskon 50 persen.
Diskon 50 persen ini berlaku selama dua bulan, yaitu Januari dan Februari 2025, dan telah mulai diberlakukan sejak Rabu, 1 Januari 2025.
Kebijakan ini merupakan langkah pemerintah untuk meringankan beban masyarakat di tengah situasi ekonomi yang menantang.
Baca juga: Dua Maskapai Penerbangan Batal Mendarat di Bandara El Tari Kupang, Akibat Angin Kencang
Data Batas Maksimal Pembelian Token Listrik
Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menyambut baik kebijakan ini, menyatakan, “Kami siap all out mendukung untuk pelaksanaan kebijakan ini.”
Pelanggan tidak perlu melakukan registrasi terlebih dahulu untuk menikmati diskon tarif listrik 50 persen. Diskon 50 persen ini ditujukan bagi pelanggan rumah tangga dengan daya listrik 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA.
Khusus bagi pelanggan pascabayar, potongan tarif sebesar 50 persen akan langsung diterapkan saat melakukan pembelian token listrik.
Namun, ada batas maksimal pembelian token listrik yang ditetapkan untuk memastikan distribusi diskon 50 persen secara merata. Berikut adalah rincian batas maksimal pembelian token listrik dengan diskon 50 persen sesuai daya yang terpasang: