Dailynesia.co – BPJS tanpa kelas dimulai Juli 2025, membawa angin segar bagi pelayanan kesehatan di Indonesia. Kebijakan ini bertujuan menghapus diskriminasi layanan berdasarkan kelas.
Kebijakan ini ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024. Dengan implementasi KRIS, apakah sistem ini mampu menghadirkan solusi bagi ketimpangan layanan kesehatan, atau justru menambah kerumitan bagi peserta?
Baca juga: Kapan Jadwal Cair KJP Plus Februari 2025? Harus Terdaftar Sebagai Siswa Aktif
BPJS Tanpa Kelas Dimulai Juli 2025: Apa yang Berubah?
Sistem KRIS bertujuan untuk menciptakan standar pelayanan kesehatan yang setara bagi seluruh peserta.
Semua pasien nantinya akan dirawat di ruang dengan standar yang sama, tanpa pembagian kelas berdasarkan kemampuan ekonomi.
Perubahan ini telah diimplementasikan secara bertahap sejak tahun lalu, dengan target penerapan penuh pada 30 Juni 2025.
Namun, meskipun sistem baru ini menawarkan kesetaraan, muncul beberapa kekhawatiran:
- Kesiapan Infrastruktur: Tidak semua rumah sakit memiliki kapasitas untuk menyediakan ruang perawatan yang sesuai standar KRIS.
- Kualitas Pelayanan: Dengan dihapusnya kelas, apakah rumah sakit mampu menjaga kualitas pelayanan tanpa diskriminasi?
- Transparansi Iuran: Hingga saat ini, pemerintah belum memberikan kepastian apakah iuran akan tetap sama atau berubah.
Bagaimana Dampaknya Terhadap Peserta?
Sistem BPJS tanpa kelas dimulai Juli 2025 akan berdampak signifikan pada peserta, terutama yang terbiasa dengan sistem kelas sebelumnya. Berikut beberapa dampak yang diperkirakan:
1. Keuntungan bagi Peserta Kelas 3
Peserta yang sebelumnya terdaftar di kelas 3 akan mendapatkan fasilitas rawat inap yang lebih baik. Ini merupakan langkah positif dalam menciptakan akses kesehatan yang adil.
2. Keraguan Peserta Kelas 1 dan 2
Peserta kelas 1 dan 2 mungkin merasa kehilangan eksklusivitas layanan yang sebelumnya mereka nikmati, terutama jika fasilitas rawat inap baru tidak sebanding dengan kelas yang mereka pilih sebelumnya.
3. Efek terhadap Rumah Sakit
Rumah sakit perlu beradaptasi dengan aturan baru ini, yang berarti menata ulang fasilitas mereka agar sesuai dengan standar KRIS.
Baca juga: Ada 3 Ekor Buaya Penangkaran Pulau Bulan Berkeliaran Lepas Bebas, Nelayan Sibuk Ikutan Perburuan
BPJS Tanpa Kelas: Akankah Pelayanan Membaik atau Tetap Sama?
Pertanyaan besar yang muncul adalah, apakah sistem ini mampu meningkatkan kualitas pelayanan?