Wisata  

Polresta dan Karantina Lampung Selatan, Gagalkan Penyeludupan  444 Satwa Liar Ilegal di Pelabuhan Bakauheni

Mencegah perdagangan satwa liar ilegal dinilai  merusak ekosistem, Polresta dan Karantina Lampung Selatan berhasil menggagalkan penyeludupan satwa liar di Pelabuhan Bakauheni Lampung.

polresta dan karantina lampung selatan
Illustrasi keranjang berisi 444 burung satwa liar akan diseludupkan Pulau Jawa (antaranews.com)

Dailynesia.co – Mencegah perdagangan satwa liar ilegal dinilai  merusak ekosistem, Polresta dan Karantina Lampung Selatan berhasil menggagalkan penyeludupan satwa liar di Pelabuhan Bakauheni Lampung.

Aksi yang dilakukan oleh  Polresta dan Karantina Lampung Selatan, hari Jumat dini hari 24/1/2024 pukul 02.15 WIB tepatnya di Dermaga Eksekutif Pelabuhan Bakauheni Lampung.

Baca juga: Mau Membeli Kendaraan Mobil Baru, Berikut 5 Hal Sebaiknya Diketahui Sebelum Kredit Mobil

Diseludupkan ke Pulau Jawa

Ketika itu,  Polresta dan Karantina Lampung Selatan melakukan pemeriksaan pada kapal yang diduga praktik pengangkutan tanpa izin di dermaga Pelabuhan Bakauheni.

Dari hasil penggeledahan yang berlangsung tengah malam tersebut ditemukan 444  ekor burung satwa liar jenis burung ilegal tanpa dokumen.

Rencananya, menurut pengakuan para awak kapal ke-444 satwa liar jenis burung tersebut akan diseledupkan ke Pulau Jawa untuk dijual.

Baca juga: Terseret Ombak Pantai Drini, 3 Orang Siswa Dilaporkan Tewas

Berawal dari Laporan Petugas Karantina Lampung Selatan

Penyeludupan ratusan  jenis burung satwa  berawal dari laporan petugas Karantina Lampung Selatan yang sedang bertugas sempat mencurigai gerak-gerik kapal tersebut.

Leave a Reply