Dailynesia.co – Dalam upaya meningkatkan efisiensi belanja negara, Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan instruksi untuk memotong anggaran Rp 306,69 triliun.
Instruksi ini ditujukan kepada kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk mengurangi pembelanjaan yang tidak esensial, termasuk kegiatan seremonial dan perjalanan dinas.
Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 mengatur tentang efisiensi anggaran Rp 306,69 triliun dalam pelaksanaan APBN dan APBD Tahun 2025, dilansir dari CNBC Indonesia.
Dalam surat tersebut, Prabowo menekankan pentingnya semua pihak melakukan review terhadap anggaran Rp 306,69 triliun yang ada, sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
Hal ini bertujuan agar efisiensi dapat dilakukan secara menyeluruh dan tepat sasaran.
Baca juga: Kantor Imigrasi Polman Kelas II Non TPI Sulawesi Barat, Buka Layanan Paspor Simpatik di Akhir Pekan
Detail Pengurangan Anggaran Rp 306 Triliun
Dalam diktum kedua instruksi tersebut, dijelaskan bahwa anggaran total yang akan dipangkas adalah Rp 306,69 triliun dari total belanja negara 2025 yang mencapai Rp 3.621,3 triliun.
Rincian anggaran Rp 306,69 triliun yang dipangkas mencakup belanja kementerian dan lembaga (K/L) sebesar Rp 256,1 triliun, serta Transfer ke Daerah (TKD) yang mencapai Rp 50,59 triliun.
Ini menjadi langkah strategis untuk menjaga keuangan negara dan memastikan bahwa alokasi anggaran lebih terfokus pada pelayanan publik.
Selanjutnya, seluruh menteri dan pimpinan lembaga diinstruksikan untuk melakukan identifikasi rencana efisiensi belanja K/L.
Proses identifikasi ini mencakup belanja operasional dan non-operasional, termasuk pemeliharaan, bantuan pemerintah, dan pengadaan peralatan.
Namun, anggaran untuk belanja pegawai dan bantuan sosial tetap di luar jangkauan efisiensi ini.