Visa Kunjungan Digunakan Bekerja di  Mimika,  Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kini Makin Perketat Pengawasan WNA

Sejak peristiwa  deportasi WNA asal Mesir yang menggunakan visa kunjungan mencari kerja di Mimika, Kantor Imigrasi kelas II TPI Mimika sekarang memperketat WNA di bandara Mimika

kantor imigrasi kelas II
illustrasi bandara Mimika pintu masuk utama WNA(pojokpapua.id)

Dailynesia.co – Akhir-akhir ini banyak WNA berkunjung ke Mimika melalui Kantor Imigrasi kelas II dengan berbagai tujuan, menariknya dari sekian WNA yang datang ke Mimika menggunakan Visa Kunjungan.

Seperti WNA asal negara Mesir yang sengaja datang ke Mimika menggunakan Visa Kunjungan, akan tetapi digunakan untuk bekerja di Kabupaten Mimika.

Baca juga: BBKBN Papua Barat Kolaborasi Gandeng Baznas  Tangani Stunting Di Distrik  Masni Kabupaten Manukwari

Terpaksa Dideportasi

WNA asal Mesir  Mesir  di bulan November 2024 lalu terpaksa dideportasi, karena melanggar  visa  kunjungan dijadikan izin bekerja di Timika.

Hal ini melanggar aturan, visa kunjungan biasanya digunakan bagi kunjungan wisatawan mancanegara, akan tetapi disalahgunakan untuk mencari kerja.

Leave a Reply