Dailynesia.co – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) kini dilarang membeli LPG subsidi 3 kilogram (gas melon).
Kebijakan ini merupakan langkah strategis Pemprov Jateng untuk memastikan bahwa subsidi energi diberikan secara tepat sasaran, sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat.
Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 500.2.1/196, yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Jateng, Sumarno, mengenai larangan ASN menggunakan LPG tabung 3 kg.
Dalam Surat Edaran tersebut, ASN di Pemprov Jateng maupun ASN di Kabupaten/Kota diimbau untuk menggunakan LPG non-subsidi.
“Agar pelaksanaan berdaya guna dan berhasil guna, diminta Saudara segera menindaklanjuti dan mengoptimalkan pelaksanaannya serta melakukan pengawasan agar LPG 3 Kg tersalurkan secara tepat,” ujar Sumarno dalam keterangannya.
Kebijakan ini menunjukkan komitmen Pemprov Jateng untuk mengelola subsidi secara efisien, dilansir dari Kompas.com.
Baca juga: Berapa Harga Jersey Timnas Supporter Version? Cek Akses Pembelian
Kebijakan yang Tepat Sasaran
Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Jateng, Sujarwanto Dwiatmoko, menegaskan bahwa ASN bukanlah sasaran penerima LPG subsidi. Gas tersebut diperuntukkan bagi masyarakat miskin dan pelaku usaha mikro.
“Namanya surat edaran ya, yang melarang kan aturannya jadi mengingatkan jangan sampai ASN membeli LPG 3 kg. LPG 3 kg untuk siapa itu kan jelas (penerimanya),” ujarnya.
Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa subsidi energi benar-benar sampai kepada yang berhak.