Berita  

BNNP Aceh Berhasil Gagalkan Peredaran 33 Kilogram Sabu-sabu dan 262  Pil Ekstasi

Dari kasus ini, tim BNNP Aceh sedang berupaya mengungkap  jaringan pelaku dengan melacak dari alat komunikasi lain kemudian juga  mengejar nama-nama lain yang disebut pelaku.

bnnp aceh
Illustrasi BNNP Aceh berhasil gagalkan peredaran narkoba dan ekstasi (acehprov.go.id)

Dailynesia.co – Pada hari Senin BNNP Aceh menangkap dan mengagalkan narkoba jenis sabu-sabu seberat 33 kilogram,dari seorang warga  Desa Meunasah Blang Kandang.

Tepatnya Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe dan berhasil menyita 15 bungkus isi pil ekstasi dan 1 bungkus sabu-sabu.

Baca juga: Erdogan Akan Kerahkan Perusahaan Kelas Dunia ke IKN: Tapi Apa Syaratnya?

Ditangkap Saat  Bersepeda Motor Membawa Narkoba

Penangkapan pengedar narkoba di Muara Dua. Kabupaten Lholseumawe oleh BNNP Aceh  berlangsung dramatis, pasalnya saat ditangkap H sedang bersepeda membawa narkoba.

Pengakuan pelaku, barang dibawanya atas suruhan seseorang inisial Y berada di Malaysia yang nantinya mau dikirim ke Malaysia.

Leave a Reply