Dailynesia.co – Pada hari Senin BNNP Aceh menangkap dan mengagalkan narkoba jenis sabu-sabu seberat 33 kilogram,dari seorang warga Desa Meunasah Blang Kandang.
Tepatnya Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe dan berhasil menyita 15 bungkus isi pil ekstasi dan 1 bungkus sabu-sabu.
Baca juga: Erdogan Akan Kerahkan Perusahaan Kelas Dunia ke IKN: Tapi Apa Syaratnya?
Ditangkap Saat Bersepeda Motor Membawa Narkoba
Penangkapan pengedar narkoba di Muara Dua. Kabupaten Lholseumawe oleh BNNP Aceh berlangsung dramatis, pasalnya saat ditangkap H sedang bersepeda membawa narkoba.
Pengakuan pelaku, barang dibawanya atas suruhan seseorang inisial Y berada di Malaysia yang nantinya mau dikirim ke Malaysia.