Dailynesia.co – Sekarang ini sedang marak pinjaman online, alias pinjol ilegal sampai nasabah tidak bisa membedakan mana pinjol legal atau pinjol ilegal dan ciri-ciri pinjol ilegal perlu diperhatikan.
Lantas ciri-ciri pinjol ilegal seperti apa, sebagian masyarakat ada yang belum memahami dan mengenalinya lebih jauh, akibatnya ada yang terjebak pinjol ilegal.
Baca juga: Penemuan Ikan Anglerfish di Pemukaan Laut Dekat Pulau Tenerife Spanyol Viral di Media Sosial
3000 Pinjol Ilegal Diblokir
Sebelum mengetahui ciri-ciri pinjol ilegal, penting dipahami sejak tahun 2018 OJK telah memblokir kurang lebih 3000 aplikasi/web pinjol.