Dailynesia.co – Pemerintah telah menetapkan kebijakan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk tahun 2025.
THR akan diberikan sebesar 100%, mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja. Pencairan THR direncanakan 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri, yang diperkirakan jatuh pada 20 Maret 2025.
Baca Juga: Viral Mahasiswi Hilang Motor di Perpustakaan Lampung, Kunci Padahal Masih Dipegang
Besaran gaji pokok PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024, dengan rincian sebagai berikut:
Golongan I:
- Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
- Ib: Rp1.840.400 – Rp2.670.732
- Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.800
- Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
Golongan II:
- IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
- IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
- IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
- IId: Rp2.591.100 – Rp4.125.600
Golongan III: