Berita  

DKI Jakarta Bebaskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Sampai Akhir Tahun 2023

photo : nesiatimes

Dailynesia.co – DKI Jakarta memberikan kebebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan kedua dan seterusnya.

Hal ini termuat dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 29 Tahun 2023 yang akan berlangsung hingga akhir 2023.

BBNKB kedua terdiri dari berbagai jenis, termasuk alih nama kepemilikan kendaraan bekas, alih kepemilikan karena hibah, alih kepemilikan karena lelang, dan alih kepemilikan karena waris.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 62 Resmi Dibuka! Berikut Besaran Insentifnya

Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono mengharapkan kepada masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor dapat menggunakan program tersebut untuk membantu validasi data kepemilikan kendaraan bermotor, terutama di DKI Jakarta.

“Selain itu, juga untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak untuk meregistrasikan kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya,” Imbuhnya.

Writer: Galih WaluyoEditor: Irfan Zulkarnain

Leave a Reply