Sah ! MK Tolak Gugatan Batas Usia Minimal Capres-Cawapres 35 Tahun

Foto: Inilah.com

Dailynesia.co – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang mengatur batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden. Sebagaimana dengan nomor perkara 29/PUU-XXI/2023, hasil keputusan tersebut dibacakan.

Giring Ganesha Djumaryo dan Dea Tunggaesti, yang merupakan anggota dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI), mengajukan permohonan ini. Dan kemudian, Dedek Prayudi, Anthony Winza Probowo, Danik Eka Rahmaningtyas, dan Mikhail Gorbachev Dom mengusulkan penurunan usia minimal capres-cawapres dari 40 menjadi 35 tahun.

Di Gedung MKRI, Jakarta, Senin (16/10), Ketua MK Anwar Usman menyatakan, “Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya.”

Baca Juga: Resmi ! Projo Dukung Prabowo di Pilpres 2024 Mendatang

Anwar menyatakan bahwa secara keseluruhan, permohonan para pemohon tidak beralasan secara hukum.

Dua hakim konstitusi, Suhartoyo dan Guntur Hamzah, menyatakan pendapat yang berbeda tentang keputusan ini.

Ada banyak pihak yang menentang batas usia minimal kandidat presiden dan cawapres ini.Pada hari ini, MK membacakan putusan dalam enam perkara secara keseluruhan dan ketetapan dalam satu perkara.

Selain perkara yang diajukan oleh PSI, perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023, Nomor 55/PUU-XXI/2023, Nomor 90/PUU-XXI/2023, Nomor 91/PUU-XXI/2023, Nomor 92/PUU-XXI/2023, dan Nomor 105/PUU-XXI/2023 juga telah dibahas dan diputuskan.

Baca Juga: Prabowo Akan Segera Umumkan Cawapres, Sekjend Gerindra: Senin atau Selasa

Para pemohon dari kasus-kasus ini meminta agar MK mengubah usia minimal kandidat cawapres menjadi 21 tahun, 25 tahun, 30 tahun, 35 tahun, atau 40 tahun.

Ini menarik perhatian publik dan dikaitkan dengan wacana anak sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, untuk maju sebagai cawapres dalam pemilihan presiden 2024. Sebab, berdasarkan hukum, usia Gibran yang baru 36 tahun masih belum memenuhi syarat.

Permohonan uji materi UU Pemilu di MK ini dianggap oleh beberapa orang sebagai cara untuk mendorong langkah Gibran. Selain itu, ada pemohon yang sempat menyinggung sosok Gibran dalam permohonannya.

Leave a Reply