Berita  

Akibat Ubah Permendag No. 36/2023, Pengusaha Tepung Terigu Terancam Anjlok 50%

Akibat ubah Permendag No 36/23, pengusaha tepung dalam negeri memicu kelangkaan produksi dan terancam anjlok 50%.

Permendag

Dailynesia.co – Menteri Perdagangan RI belum lama ini mengubah Permendag No 36/2023 menjadi Permendag No 3/2024.

Akibat ubah  Permendag No 36/23 tersebut pengusaha tepung dalam negeri memicu kelangkaan produksi dan terancam anjlok 50%.

Sudah Tahu Isi Permendag No 36/2023?

1. Harus Ada Persetujuan Impor dan Laporan Surveyor(LS)

Perubahan Permendag No 36/2023 ke Peraturan No 3/2024 efek yang muncul luar biasa bagi pengusaha.

Sebelumnya menurut Direktur Aptindo Rat  Sari Loppies impor Premiks Fortifigan awalnya cukup dengan Laporan Surveyor(LS).

Namun sekarang sesudah berubah Peraturan No 3/2024 wajib lewat Persetujuan Impor (PI) dan Laporan Surveyor(LS).

2. Impor Premiks Fortifigan Masuk Permendag No 36/2023

Peraturan No 3/2024 yang telah diubah tersebut oleh Kementerian Perdagangan telah mengubah segalanya lantaran harus Izin Impor(PI)

Hal itu terjadi karena para peimpor  wajib melakukan proses Persetujuan Impor (PI) kemudian masuk ke dalam Peraturan No 36/2023.

Baca juga: Inovasi Perlindungan Asuransi Mobil Toyota untuk Masa Depan

Stok Premiks Fortifigan Menipis

Permendag

Leave a Reply