Apa itu Badal Haji, Dasar Hukum dan Ketentuannya

apa itu badal haji
Kemenag Minta Warga Tak Tergiur Tawaran Visa Non-haji, Bisa Kena Deportasi (Detikcom)

Dailynesia.co – Apa itu badal haji adalah salah satu bentuk ibadah dengan niat yang begitu mulia.

Agama Islam telah memberikan kemudahan bagi orang-orang yang sakit dan telah meninggal dunia untuk bisa menunaikan ibadah haji melalui apa itu badal haji.

Dalam pengertiannya, badal haji ini ialah pelaksanaan ibadah haji untuk orang yang meninggal dalam keadaan belum haji.

Ibadah ini pun bisa dilaksanakan bagi orang yang secara fisik sudah tidak mampu melaksanakannya.

Secara garis besar, ibadah haji yang merupakan rukun Islam kelima ini mempunyai keistimewaan sebab memiliki ruang dan waktu yang berbeda dengan kewajiban melaksanakan keempat rukun Islam lainnya.

Menunaikan ibadah haji ini hukumnya wajib bagi setiap orang Islam yang mampu baik secara fisik maupun finansial.

Namun, kadang ada udzur atau halangan yang menyebabkan umat Muslim tidak bisa menunaikan ibadah haji walaupun tergolong orang-orang yang mampu secara finansial. Maka dari itulah, Allah SWT memberikan keringanan dengan adanya ibadah badal haji.

Ibadah badal haji sebenarnya sudah cukup lama dilakukan oleh umat Muslim. Hanya saja, masih banyak yang belum paham dengan detail terkait bagaimana hukum dan ketentuannya.

Badal haji mempunyai ketentuan yang sedikit berbeda dengan ibadah haji pada umumnya.

Bagi Anda yang berencana menunaikan ibadah badal haji, maka bisa perhatikan terkait hukum, syarat dan ketentuannya di sini.

Baca juga: Apa Itu Nama Domain yang Unik dan Menarik Penunjung

Begini Hukum Tentang Badal Haji dalam Islam

Sebelum membahas bagaimana syarat ketentuan apa itu badal haji, maka penting bagi Anda untuk mengetahui hukum melaksanakan ibadah haji bagi orang lain.

Mayoritas ulama empat mazhab telah menyepakati bahwa ibadah badal haji untuk orang yang telah meninggal hukumnya boleh dan sah.

Apalagi jikalau orang tersebut masuk dalam kriteria wajib berhaji saat masih hidup, namun tidak sempat berhaji karena alasan tertentu.

Ulama empat mazhab yang memperbolehkan pelaksanaan badal haji ialah Imam Hanafi, Imam Syafi’i, dan juga Imam Hanbali.

Sementara untuk mazhab Imam Maliki tidak memperbolehkan pelaksanaan badal haji, kecuali orang yang sebelum wafat meninggalkan wasiat supaya dihajikan oleh anak keturunannya.

Writer: Gilang WidanaEditor: Nastain Achmad

Leave a Reply