Akan tetapi, mereka yang mempunyai pekerjaan paruh waktu, juga memiliki hak sebagaimana diatur UU berlaku di Indonesia.
Undang-undang terkait hak pekerja paruh waktu diatur dalam UU pasal 79 tentang Ketenagakerjaan.
Dalam Undang-undang itu dijelaskan, bahwa pekerja paruh waktu memiliki hak yang sama dengan karyawan penuh waktu.
Yaitu sama-sama memperoleh hak cuti setelah bekerja selama 12 bulan secara terus menerus tanpa pernah mengajukan cuti.
Baca juga: Bagaimana Cara Kerja Neobank?
5. Dasar Hukum Pekerja Paruh Waktu
Apa itu pekerjaan paruh waktu memang perlu diketahui dan dipahami, karena ada dasar hukumnya yang tercantum dalam undang-undang. Sebenarnya beberapa dasar hukum yang mengatur pekerja paruh waktu, yaitu:
- Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
- Undang-undang nomor 11 tahun 2020 atau UU Cipta Kerja
- Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan

6. Prospek Pekerja Paruh Waktu dalam Dunia Bisnis
Dunia bisnis terus berkembang saat ini seiring kemajuan teknologi digital, tetapi yang menjadi pertanyaan apakah bisnis membutuhkan part timer.
Perusahaan bisnis yang makin maju, pada perkembangannya tetap membutuhkan pekerja paruh waktu atau part timer.
Perusahaan akan terus melakukan berbagai upaya menekan biaya operasional termasuk rekrut part timer dengan berbagai alasan.
Mulai dari alasan fleksibilitas hingga pengendalian biaya agar lebih efesien dan tetap disesuaikan kebutuhan, sumber daya perusahaan.
Apa itu pekerjaan paruh waktu memang menarik baik dari hak, durasi waktu bekerja, hingga sistem pembayarannya.
Part timer dalam perkembangannya dapat menjadi aset berharga memungkinkan perusahaan beradaptasi perubahan pasar.
Di samping itu, dengan memperkerjakan pekerja paruh waktu ada banyak keuntungannya salah satunya memaksimalkan produktivitas.
Itulah tadi, ulasan mengenai apa itu pekerjaan paruh waktu yang sekarang sedang ngetrend dan banyak dicari perusahaan bisnis alasannya demi efesiensi dan tingkatkan produktivitas.