Misalnya untuk siswa SD totalnya adalah Rp250 untuk biaya rutin serta biaya berkala.
Merujuk pada keterangan di akun Instagram Disdik DKI, disebutkan jika penggunaan biaya rutin secara tunai maksimal adalah Rp100 ribu per bulan.
Adapun untuk sisa biaya rutin dan biaya berkala dapat digunakan secara non tunai guna memenuhi kebutuhan peserta didik.
Itu tadi jawaban terkait apakah KJP Plus Desember 2024 bisa digunakan tunai atau tidak. Semoga menjadi informasi yang bermanfaat. **