Berita  

Baznas Sukabumi Tetapkan Besaran Zakat Fitrah Ramadhan 1446 H, Ini Rinciannya!

Baznas
Foto: Baznas

Dailynesia.co – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Sukabumi telah mengeluarkan surat edaran mengenai besaran dan waktu pembayaran zakat fitrah untuk Ramadhan 1446 Hijriah.

Menurut Ketua Baznas Kota Sukabumi, Miftah Amir, zakat fitrah dapat dibayarkan dalam bentuk beras sebanyak 2,5 kilogram atau 3,5 liter per orang.

Alternatifnya, zakat dapat dibayarkan dalam bentuk uang tunai dengan nominal antara Rp45.000 hingga Rp60.000, disesuaikan dengan harga beras yang biasa dikonsumsi masyarakat, yaitu antara Rp18.000 hingga Rp24.000 per kilogram.

Baca Juga: Ini Prediksi BMKG Musim Kemarau 2025, Puncaknya Terjadi di Agustus

Untuk memudahkan masyarakat, pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan langsung di Gedung Baznas Kota Sukabumi atau melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang tersebar di berbagai lembaga dan pemukiman warga.

Baznas menjamin pengelolaan zakat yang masuk akan dilakukan dengan baik dan dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan warga yang membutuhkan.

Miftah menekankan bahwa batas akhir pembayaran zakat fitrah adalah sebelum pelaksanaan Salat Idul Fitri pada 1 Syawal 1446 Hijriah.

Ia mengimbau masyarakat untuk mempercayakan pembayaran zakat fitrah kepada Baznas, sehingga dana yang terkumpul dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan umat.

Leave a Reply