Dengan demikian, setiap RT di Kota Malang dapat mengembangkan potensi usaha mereka masing-masing di bawah naungan BUMRT.
Terlebih lagi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) telah menjadi salah satu ikon ekonomi kerakyatan di Kota Malang.
Fairouz juga menyarankan agar pemerintah setempat membuat peraturan daerah atau peraturan walikota yang mengatur legalitas BUMRT.
Hal ini akan memudahkan BUMRT dalam mendapatkan akses anggaran, pasar, dan dukungan lainnya dari pemerintah.
Menurutnya, dengan adanya kegiatan bazaar, produk-produk yang dijual dapat cepat laku, yang menunjukkan bahwa perputaran uang di masyarakat sangat baik.
Baca juga: 7 Tempat Wisata di Qatar yang Wajib Dikunjungi
Dukungan Pemerintah Diperlukan!
Ia juga berpendapat bahwa Pemerintah Kota Malang harus lebih banyak mendukung kegiatan serupa dengan memberikan fasilitas seperti tempat berdagang.
Dukungan pemerintah tidak hanya berbentuk finansial, tetapi juga berupa sarana yang dapat memudahkan para pelaku usaha mikro dalam menjalankan bisnis mereka, termasuk katering ini.
Hal ini diharapkan dapat mencegah event-event seperti bazaar menjadi pindah-pindah lokasi secara terus-menerus.