Baca juga: Nekat Terobos Palang, Siswi SMK di Semarang Tewas Mengenaskan Ditabrak KA Harina
Rumah Kosong di Perkebunan Kelapa Sawit
Menurut keterangan H barang terlarang diambil dari sebuah rumah kosong terletak di perkebunan kelapa sawit di Tanah Jambo Aye, Aceh Utara.
Petugas BNNP Aceh segera mendatangi lokasi rumah tersebut dan berhasil menemukan 104 bungkus pil ekstasi dan 18 bungkus sabu-sabu, total ada 33 kilogram sabu-sabu dan 252 ekstasi.
Aksi penangkapan oleh pihak tim BNNP Aceh sudah berhasil menggagalkan peredaran ada 33 kilogram sabu-sabu dan 252 ekstasi.
Dari kasus ini, tim BNNP Aceh sedang berupaya mengungkap jaringan pelaku dengan melacak dari alat komunikasi lain kemudian juga mengejar nama-nama lain yang disebut pelaku.