Dailynesia.co – Pada hari Sabtu 13 Juli 2024. BPJS Kesehatan Tanjungpinang klaim membayar senilai Rp 186 miliar untuk pelayanan kesehatan peserta JKN.
Pelayanan kesehatan peserta JKN ini berupa fasilitas kesehatan peserta Jaminan Kesehatan Nasional(JKN) tahun 2024.
Peserta JKN dalam pembayaran klaim 2023-2024 berjalan, sehingga nanti bisa langsung memperoleh pelayanan kesehatan.
Baca juga: Kedai Kupi Jasa Ayah yang Selalu Dinantikan
5 Wilayah Tanjungpinang Dapat Fasilitas Kesehatan dari BPJS
Pelayanan atau fasilitas kesehatan pada peserta JKN dari BPJS Kesehatan Tanjungpinang meliputi 5 wilayah kerja.
Kelima wilayah kerja, meliputi Kota Tanjungpinang, Kabupaten Bintan kemudian wilayah kabupaten Lingga.
Adapun wilayah lainnya, antara lain Kabupaten Kepulauan Anambas dan Kabupaten Natuna Provinsi Kepulauan Riau(Kepri).