Cara Daftar Sub Pangkalan Gas LPG 3 Kg Resmi, Harus Via Online?

Pemerintah mendorong pengecer menjadi sub pangkalan

cara daftar sub pangkalan gas LPG 3
Cara daftar sub pangkalan gas LPG 3 seperti apa? Cek detailnya. (Jatengprov.go.id)

Dailynesia.co – Bagaimana cara daftar sub pangkalan gas LPG 3 kg yang banyak ditanyakan oleh para pemilik warung di perumahan?

Pengecer LPG 3 Kg kini bisa kembali berjualan setelah sebelumnya sempat dilarang oleh Pemerintah.

Namun, untuk melanjutkan usaha mereka, para pengecer LPG 3 Kg harus mengubah statusnya menjadi sub pangkalan resmi Pertamina.

Sebagai sub pangkalan, pengecer LPG 3 Kg diwajibkan menggunakan aplikasi Merchant Apps Pangkalan (MAP) Pertamina.

Aplikasi ini sebelumnya sudah digunakan oleh pangkalan LPG 3 Kg untuk melaporkan transaksi penjualan mereka.

Kini, para sub pangkalan juga diwajibkan melakukan hal yang sama guna memastikan distribusi gas bersubsidi berjalan lebih tertata.

Baca juga:

Cara Daftar Sub Pangkalan Gas LPG

cara daftar sub pangkalan gas LPG 3
Ilustrasi pangkalan gas. Inilah cara daftar sub pangkalan gas LPG 3. (Palangkaraya.go.id)

Untuk menjadi sub pangkalan resmi, pengecer harus mengikuti tahapan berikut:

1. Mendaftar Akun OSS

– Kunjungi situs OSS dan klik “Daftar”.

– Isi formulir dengan data pribadi seperti NIK, tanggal lahir, nomor telepon, dan email.

Leave a Reply