Cara Daftar Sub Pangkalan Gas LPG 3 Kg Resmi, Harus Via Online?

Pemerintah mendorong pengecer menjadi sub pangkalan

cara daftar sub pangkalan gas LPG 3
Cara daftar sub pangkalan gas LPG 3 seperti apa? Cek detailnya. (Jatengprov.go.id)

– Setelah mengisi data, centang kotak persetujuan dan klik Submit.

– Periksa email untuk aktivasi akun dan ikuti instruksi yang diberikan.

2. Mengajukan NIB dan Izin Usaha Mikro

– Login ke akun OSS dan pilih menu “Permohonan” > “IUMK”.

– Klik “Nomor Induk Berusaha (NIB)”, lalu isi data usaha secara lengkap.

– Setelah semua data benar, klik “Proses NIB dan Izin Usaha”.

– Cetak dokumen sebagai bukti legalitas usaha.

3. Mendaftar ke Pertamina

– Kunjungi situs Kemitraan Pertamina.

– Lengkapi data lokasi usaha serta dokumen administrasi seperti NIB dan Izin Usaha.

– Klik “Registrasi”, lalu tunggu verifikasi dari Pertamina.

Jika semua persyaratan terpenuhi, pengecer akan mendapat konfirmasi sebagai sub pangkalan resmi LPG 3 Kg dan bisa kembali berjualan secara legal. Mudah cara daftar sub pangkalan gas. Pengecer bisa coba. *

Leave a Reply