– Setelah mengisi data, centang kotak persetujuan dan klik Submit.
– Periksa email untuk aktivasi akun dan ikuti instruksi yang diberikan.
2. Mengajukan NIB dan Izin Usaha Mikro
– Login ke akun OSS dan pilih menu “Permohonan” > “IUMK”.
– Klik “Nomor Induk Berusaha (NIB)”, lalu isi data usaha secara lengkap.
– Setelah semua data benar, klik “Proses NIB dan Izin Usaha”.
– Cetak dokumen sebagai bukti legalitas usaha.
3. Mendaftar ke Pertamina
– Kunjungi situs Kemitraan Pertamina.
– Lengkapi data lokasi usaha serta dokumen administrasi seperti NIB dan Izin Usaha.
– Klik “Registrasi”, lalu tunggu verifikasi dari Pertamina.
Jika semua persyaratan terpenuhi, pengecer akan mendapat konfirmasi sebagai sub pangkalan resmi LPG 3 Kg dan bisa kembali berjualan secara legal. Mudah cara daftar sub pangkalan gas. Pengecer bisa coba. *