Dailynesia.co – Pinjaman online alias pinjol makin marak dan proses pengajuan pencairan pinjol ada risiko penyalahgunaan data pribadi dan perlu cek KTP.
Begitu mudahnya, proses pengajuan maupun pencairan pinjaman uang sampai ada nasabah mengeluh data KTP disalahgunakan oleh oknum penyedia pinjol.
Dalam situasi seperti ini, ada pula yang justru memanfaatkan untuk memperoleh keuntungan dengan, meminjamkan KTP orang lain tanpa izin berbagai alasan.
Tindakan meminjam KTP tanpa izin yang sedang marak perlu waspadai dan melacak apakah disalahgunakan atau tidak.
Dapat memanfaatkan Sistem Layanan Informasi Keuangan(SLIK), yang disediakan Otoritas Jasa Keuangan(OJK), baik secara online maupun offline.