Selanjutnya klik informasi daftar pinjol legal sesuai pada tanggal update dari OJK, nanti akan muncul daftar pinjol legal terdaftar di OJK.
2. WhatsApp OJK
Hal menarik dalam cara cek pinjol legal bisa menggunakan platform aplikasi WhatsApp OJK yang cara mengecek pun mudah.
Terlebih dahulu nomor WhatsApp resmi OJK, yaitu 0811-5715-7157 setelah buka aplikasi WhatsApp dan tulis kemudian kirim pesan.
Pastikan ketik nama website pinjol yang ingin diperiksa dan dicek tunggu hingga pinjol yang ingin dicek selesai mencari data.
Nanti akan mendapat balasan dari tim WhatsApp OJK terkait status pinjol di OJK yang berupa nama beserta status verifikasi.
3. Email dan Kontak Telepon 157
Langkah lain dalam cara cek pinjol legal bisa melalui kontak telepon resmi OJK 157 dengan menelpon kontak nomor 157, atau bisa juga mengirim ke email resmi [email protected].
Itulah, informasi singkat cara cek pinjol legal yang bisa dilkukan mengetahui pinjol legal atau tidak, memanfaatkan situs OJK, WhatsApp resmi OJK, kontak 157 dan email [email protected].