Pinjol  

Ciri-ciri Pinjol Ilegal, Berikut Hal Perlu Waspadai

Sekarang ini sedang marak pinjaman online, alias pinjol ilegal sampai nasabah tidak bisa membedakan mana pinjol legal atau pinjol ilegal  dan  ciri-ciri pinjol ilegal perlu diperhatikan.

ciri-ciri pinjol ilegal
Illustrasi pinjaman online(finansial.bisnis.com)

Fenomena pinjol ilegal baru yang terus bermunculan, meski ribuan pinjol bodong telah diblokir permanen oleh OJK perlu hati-hati dan waspada.

Baca juga: Komisi XII Desak Pertamina Klarifikasi Isu Pertamax Oplosan

Ciri-ciri Pinjol ilegal Harus Waspadai

Maraknya pinjol ilegal dewasa ini menimbulkan  keresahan di kalangan masyarakat, berikut ciri pinjol ilegal yang wajib dicurigai:

  1. Jangka waktu tidak sesuai kesepakatan dan lebih singkat
  2. Minta akses data pribadi, seperti kontak nomor telephone, foto, video dan data penting lainnya
  3. Meneror dan intimidasi saat penagihan utang
  4. Tidak memiliki kantor yang jelas
  5. Tidak tersedia layanan pengaduan
  6. Tidak terdaftar atau izin OJK
  7. WhatsApp sebagai media penawaran
  8. Bunga  dan denda tinggi 1-4 % perhari
  9. Biaya tambahan tinggi  mencapai 40% dari nilai pinjaman

Itulah, sekilas ciri-ciri pinjol ilegal yang penting waspadai kemudian pastikan memilih pinjol legal terpercaya terdaftar resmi di OJK.

Leave a Reply