Fenomena pinjol ilegal baru yang terus bermunculan, meski ribuan pinjol bodong telah diblokir permanen oleh OJK perlu hati-hati dan waspada.
Baca juga: Komisi XII Desak Pertamina Klarifikasi Isu Pertamax Oplosan
Ciri-ciri Pinjol ilegal Harus Waspadai
Maraknya pinjol ilegal dewasa ini menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat, berikut ciri pinjol ilegal yang wajib dicurigai:
- Jangka waktu tidak sesuai kesepakatan dan lebih singkat
- Minta akses data pribadi, seperti kontak nomor telephone, foto, video dan data penting lainnya
- Meneror dan intimidasi saat penagihan utang
- Tidak memiliki kantor yang jelas
- Tidak tersedia layanan pengaduan
- Tidak terdaftar atau izin OJK
- WhatsApp sebagai media penawaran
- Bunga dan denda tinggi 1-4 % perhari
- Biaya tambahan tinggi mencapai 40% dari nilai pinjaman
Itulah, sekilas ciri-ciri pinjol ilegal yang penting waspadai kemudian pastikan memilih pinjol legal terpercaya terdaftar resmi di OJK.