Berita  

DC Pinjol Kapan Berhenti Teror, Ini Catat Waktunya

Perusahaan pinjol atau fintech, menurut aturan Otoritas Jasa Keuangan(OJK)  bisa menagih utang  debitur, maksimal  90 hari sejak jatuh tempo

DC Pinjol
Ilustrasi kartu identitas DC Pinjol saat beraksi tagih utang(freepik@Sergnewa)

Perusahaan pinjol atau fintech, menurut aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bisa menagih utang  debitur, maksimal  90 hari sejak jatuh tempo.

Hal itu sesuai  peraturan  POJK 10/2022 yang mengatur bahwa  penyelenggara pinjol hanya boleh  menagih  dalam waktu 90 hari dan selebihnya hangus.

Risko tidak membayar utang lebih dari 90 hari, Anda akan kena blacklist BI Checking dan efeknya  sulit mengajukan pendanaan.

Hal itu berlaku  bagi nasabah atau peminjam yang  tidak bisa mengembalikan, atau membayar utang-utangnya.

Oleh karena itu, supaya debt collector tidak lagi terus menerus menagih dengan berbagai teror, maka ada baiknya segera melunasi utang belum dibayar sebelum jatuh tempo.

Leave a Reply