Perusahaan pinjol atau fintech, menurut aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bisa menagih utang debitur, maksimal 90 hari sejak jatuh tempo.
Hal itu sesuai peraturan POJK 10/2022 yang mengatur bahwa penyelenggara pinjol hanya boleh menagih dalam waktu 90 hari dan selebihnya hangus.
Risko tidak membayar utang lebih dari 90 hari, Anda akan kena blacklist BI Checking dan efeknya sulit mengajukan pendanaan.
Hal itu berlaku bagi nasabah atau peminjam yang tidak bisa mengembalikan, atau membayar utang-utangnya.
Oleh karena itu, supaya debt collector tidak lagi terus menerus menagih dengan berbagai teror, maka ada baiknya segera melunasi utang belum dibayar sebelum jatuh tempo.