Adapun besaran UMK Denpasar 2025 dan kota kabupaten lain di Provnisi Bali adalah sebagai berikut:
1. Badung: Rp3.534.338,88
2. Denpasar: Rp3.297.116,50
3. Gianyar: Rp3.119.080,00
4. Tabanan: Rp3.102.520,45
Berdasarkan list di atas, Denpasar upah minium masih di angka Rp3 jutaan. Ada kenaikan sekitar Rp200 ribu dibanding tahun sebelumnya atau 2204.
Dimana pada tahun 2024, UMK Denpasar nominalnya Rp3.096.823.
Mengetahui besaran nominal UMR Denpasar 2025 dan kota kabupaten lain di Bali tentu penting. Terutama bagi Anda yang memang memiliki niatan mencari nafkah di destinasi favorit liburan turis tersebut.