Berita  

Emas Antam (ANTM): Harga Terkini dan Kebijakan Pajak yang Perlu Diketahui

Pajak dan Kebijakan Terkait Emas Batangan

Emas Antam (ANTM) (detik.com)
Emas Antam (ANTM) (detik.com)

Penjualan kembali batangan ke Antam dengan nominal lebih dari Rp 10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 1,5% bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3% bagi non-NPWP.

PPh 22 atas transaksi buyback ini akan dipangkas langsung dari total nilai buyback yang diterima oleh penjual.

Berikut adalah rincian harga Antam per gram yang berlaku saat ini:

  • Antam 0,5 gram: Rp 889.000
  • Antam 1 gram: Rp 1.678.000
  • Antam 2 gram: Rp 3.296.000
  • Antam 3 gram: Rp 4.919.000
  • Antam 5 gram: Rp 8.165.000
  • Antam 10 gram: Rp 16.275.000
  • Antam 25 gram: Rp 40.562.000
  • Antam 50 gram: Rp 81.045.000
  • Antam 100 gram: Rp 162.012.000
  • Antam 250 gram: Rp 404.765.000
  • Antam 500 gram: Rp 809.320.000
  • Antam 1.000 gram: Rp 1.618.600.000

Potongan pajak harga beli sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017, di mana pembelian batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% bagi pemegang NPWP dan 0,9% bagi non-NPWP.

Setiap pembelian batangan disertai dengan bukti potong PPh 22, yang penting untuk diketahui oleh setiap investor.

Harga Antam (ANTM) yang stabil di level Rp 1.678.000 per gram menunjukkan bahwa meskipun pernah mengalami penurunan, pasar tetap memiliki daya tarik bagi investor.

Fluktuasi harga ini merupakan hal yang wajar dalam dunia investasi, dan penting bagi investor untuk tetap memantau perkembangan terbaru.

Dengan mengetahui informasi terkini mengenai harga dan kebijakan pajak yang berlaku, investor dapat membuat keputusan yang lebih bijak dalam berinvestasi.

Emas tetap menjadi salah satu instrumen investasi yang menjanjikan, terutama di masa ketidakpastian ekonomi.

Kesiapsiagaan dan pengetahuan yang baik akan membantu investor untuk memanfaatkan peluang yang ada di pasar emas.

Leave a Reply