Dailynesia.co – Ketika kebutuhan mendesak tidak salahnya pilih pinjaman online atau Fintech P2P lending, populer lembaga jasa keuangan non –Bank.
Fintech P2P lending alternatif pilihan memenuhi kebutuhan, akan tetapi pastikan pinjaman online tersebut resmi legal dan terdaftar OJK.
Baca juga: Elon Musk Mau Kembangkan Starlink di Vietnam Senilai Rp 227 Triliun
98 Fintech P2P lending Terdaftar OJK
Jumlah perusahaan fintech yang resmi terdaftar di OJK sampai 12 Juli 2024 tercatat 98 perusahaan sudah berizin OJK.
Kinerja penyelenggara fintech P2P dalam perkembangannya, sebagai pemberi dana kepada mereka yang membutuhkan sesuai ketentuan berlaku.